Kemampuan Bertanggung Jawab Dalam Hukum Pidana
I.
PENGERTIAN KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB
unsur-unsur
kesalahan meliputih tiga unsur : pertama adanya kemampuan bertanggung jawab pada
diri si penindak. maksudnya pada saat seseorang melakukan perbuatannya, keadaan
jiwanya dalam keadaan normal. namun dalam kuhp tidak diatur pengertian kemampuan bertanggung
jawab. Sejumlah sarjana belanda memberikan batasan mengenai kapan seseorang dapat dinyatakan
mampu bertangguang jawab. yakni Simons,Van Hamel,serta Van Bemellen. Menurut
Simons, seseorang dapat dikatakan memilki kemampuan bertanggung jawab apabilah
jiwanya sehat, jika ia mampu bertanggung jawab apabilah jiwanya sehat, yakni
jika ia mampu menyadari perbuatannya bertentangan dengan hukum dan dapat
menetukan kehendaknya sesuai dengan kesadarannya itu.
sedangkan menurut Van Hemel, kemapuan bertangguang jawab adalah
suatu keadaan noramlitas psychis dan kecerdasan yang membawah pada tiga
kemampuan , yaitu:
1. Mampu
mengerti nilai dan akibat-akibat perbuatannya sendiri
2. Mampu
menyadari bahwa perbuatanya menurut pandangan masyarakat tidak diperbolehkan
3. Mampu
menentukan kehendaknya atas perbuatan-perbuatannya itu
II.
DASAR HUKUM KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB
Dalam KUHP tidak dirumuskan tentang kemampuan
bertanggung jawab, Namun bilamana terdapat ketidakmampuan bertanggung jawab,
merupakan rumusan secara negatif.pasal 44 KUHP menyebutkan “barang siapa
melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena
jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit jiwanya, tidak
di kenakan pidana.
berkaitan
dengan rumusan pasal 44 KUHP, ada dua hal yang harus dilakukan yaitu :
1. Penentu
mengenai bagaimana keadaan jiwa si pembuat waktu melakukan perbuatannya.
Penentu ini dilakukan oleh ahli jiwa/psikiater ia akan memeriksa keadaan si
penindak.Hasilnya akan di tuangkan dalam hasil penelitian psikiaterikum. Visum
ini di singkat menjadi alat bukti yakni alat bukti surat.
2. penentuan
mengenai hubungan kausal antara keadaan jiwa si pembuat dengan perbuatanya. Hal
ini dilakukan oleh Hakim.
Dari dua hal
diatas dipakai dalam sistem KUHP mengenai dapat tidaknya seseorang dikatakan mampu bertanggung jawab adalah
penentu secara deskripsi-normatif.
III.
PUTUSAN HAKIM MENGENAI TERDAKWA YANG
TIDAK MAMPU BERTANGGUNG JAWAB
Pasal 44 ayat (2)
dalam KUHP menyebutkan bahwa “jika ternyata perbuatan tidak dapat dipertanggung
jawabkan padanya disebabkan karena karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau
terganggu karena penyakit, maka hakimdapat memerintahkan supaya orang itu
dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa paling lama satu tahun masa percobaan”.
Dalam praktek jika setelah satu tahun masa percobaan belum sembuh maka
perawatanya akan ditanggung oleh keluarganya, jika tidak mampu, maka perwatan
menjadi Cuma-Cuma setelah ada surat keterangan tidak mampu.
IV.
TIDAK MAMPU BERTANGGUNG JAWAB SEBAGIAN
Tidak mampu
bertanggung jawab untuk sebagian terjadi pada penderita jenis-jenis penyakit
jiwa tertentu. Seperti kleptomanie, pyromanie, mympomanie, claustrophobia.
o
kleptomanie adalah suatu penyakit jiwa
dimana seseorang tidak dapat menahan keingninan untuk mengambil barang milik
orang lain.
o
pyromanie adalah penyakit jiwa seseorang
gemar melakukan pembakaran.
o
claustrophobia adalah suatu penyakit
jiwa seseorang berada dalam sendiri didalam ruangan sempit.
V.
KURANG MAMPU BERTANGGUNG JAWAB
Untuk kurang
mampu bertanggung jawab, terdakwa tetap mampu bertanggung jawab atau dapat di
pidana. Sedangkan mengenai kurang mampu bertanggung jawab hanya dipakai sebagai
faktor untuk memberikan keringanan dalam
pemidanaan.
sumber
:
Moeljatno. 1965. pembuatan pidana dan pertanggung jawaban dalam hukum pidana. Yogyakarta:
Gaja Mada.
Moeljatno.1993.asas-asas hukum pidana.Jakarta : Rineka cipta.
Schaffmeister.2003.hukum pidan. Yogyakarta : liberty
\
Komentar
Posting Komentar