Kemampuan Bertanggung Jawab Dalam Hukum Pidana



        I.            PENGERTIAN KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB
unsur-unsur kesalahan meliputih tiga unsur : pertama adanya kemampuan bertanggung jawab pada diri si penindak. maksudnya pada saat seseorang melakukan perbuatannya, keadaan jiwanya dalam keadaan normal. namun dalam kuhp tidak  diatur pengertian kemampuan bertanggung jawab. Sejumlah sarjana belanda memberikan  batasan mengenai kapan seseorang dapat dinyatakan mampu bertangguang jawab. yakni Simons,Van Hamel,serta Van Bemellen. Menurut Simons, seseorang dapat dikatakan memilki kemampuan bertanggung jawab apabilah jiwanya sehat, jika ia mampu bertanggung jawab apabilah jiwanya sehat, yakni jika ia mampu menyadari perbuatannya bertentangan dengan hukum dan dapat menetukan kehendaknya sesuai dengan kesadarannya itu.
            sedangkan menurut  Van Hemel, kemapuan bertangguang jawab adalah suatu keadaan noramlitas psychis dan kecerdasan yang membawah pada tiga kemampuan , yaitu:
1.      Mampu mengerti nilai dan akibat-akibat perbuatannya sendiri
2.      Mampu menyadari bahwa perbuatanya menurut pandangan masyarakat tidak diperbolehkan
3.      Mampu menentukan kehendaknya atas perbuatan-perbuatannya itu

    II.            DASAR HUKUM KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB
 Dalam KUHP tidak dirumuskan tentang kemampuan bertanggung jawab, Namun bilamana terdapat ketidakmampuan bertanggung jawab, merupakan rumusan secara negatif.pasal 44 KUHP menyebutkan “barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit jiwanya, tidak di kenakan pidana.
berkaitan dengan rumusan pasal 44 KUHP, ada dua hal yang harus dilakukan yaitu :
1.      Penentu mengenai bagaimana keadaan jiwa si pembuat waktu melakukan perbuatannya. Penentu ini dilakukan oleh ahli jiwa/psikiater ia akan memeriksa keadaan si penindak.Hasilnya akan di tuangkan dalam hasil penelitian psikiaterikum. Visum ini di singkat menjadi alat bukti yakni alat bukti surat.
2.      penentuan mengenai hubungan kausal antara keadaan jiwa si pembuat dengan perbuatanya. Hal ini dilakukan oleh Hakim.
Dari dua hal diatas dipakai dalam sistem KUHP mengenai dapat tidaknya seseorang  dikatakan mampu bertanggung jawab adalah penentu secara deskripsi-normatif.

 III.            PUTUSAN HAKIM MENGENAI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU BERTANGGUNG JAWAB
Pasal 44 ayat (2) dalam KUHP menyebutkan bahwa “jika ternyata perbuatan tidak dapat dipertanggung jawabkan padanya disebabkan karena karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit, maka hakimdapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa paling lama satu tahun masa percobaan”. Dalam praktek jika setelah satu tahun masa percobaan belum sembuh maka perawatanya akan ditanggung oleh keluarganya, jika tidak mampu, maka perwatan menjadi Cuma-Cuma setelah ada surat keterangan tidak mampu.

 IV.            TIDAK MAMPU BERTANGGUNG JAWAB SEBAGIAN
Tidak mampu bertanggung jawab untuk sebagian terjadi pada penderita jenis-jenis penyakit jiwa tertentu. Seperti kleptomanie, pyromanie, mympomanie, claustrophobia.
o   kleptomanie adalah suatu penyakit jiwa dimana seseorang tidak dapat menahan keingninan untuk mengambil barang milik orang lain.
o   pyromanie adalah penyakit jiwa seseorang gemar melakukan pembakaran.
o   claustrophobia adalah suatu penyakit jiwa seseorang berada dalam sendiri didalam ruangan sempit.

    V.            KURANG MAMPU BERTANGGUNG JAWAB
Untuk kurang mampu bertanggung jawab, terdakwa tetap mampu bertanggung jawab atau dapat di pidana. Sedangkan mengenai kurang mampu bertanggung jawab hanya dipakai sebagai faktor untuk memberikan  keringanan dalam pemidanaan.

sumber :
Moeljatno. 1965. pembuatan pidana dan pertanggung jawaban dalam hukum pidana. Yogyakarta: Gaja Mada.
Moeljatno.1993.asas-asas hukum pidana.Jakarta : Rineka cipta.
Schaffmeister.2003.hukum pidan. Yogyakarta : liberty

           

\


Komentar