Dampak Hukum Nikah Sirih
pada
dunia dewasa ini nikah siri marak terjadi dimasyarakat yang terus tumbuh
menjadi sebuah kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyrakat dikarenakan
nikah siri merupakan hal yang dianggap
mudah yang tidak memerlukan pengurusan segala macam, biaya yang mahal,apalagi
yang tidak memilki restu dari pihak orang tua maupun alasan yang lainnya. yang
membuat orang memilih melakukan nikah siri. namun dari hal tersebut memilki dampak pada
pengakuan negara dari pernikahannya maupun anak dari pernikahannya. menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan memang mengatur
bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Namun, dalam ayat
selanjutnya UU Perkawinan mewajibkanpencatatan perkawinan untuk mendapatkan
akta perkawinan.
artinya bahwa meskipun perkawinannya itu diakui
oleh agama tetapi tidak serta merta diakui oleh negara karna dalam hal pencatatan
pernikahannya tidak tercatat di kantor KUA . dan juga pun timbulnya anak dari nikah
siri menimbulkan dampak hukum lain mengenai status si anak. Berdasarkan
artikel klinik hukumonline, menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012
tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri
disamakan statusnya dengan anak luar kawin. akibatnya anak dari nikah siri hanya
memilki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. tetapi anak tersebut baru dapat memiliki
hubungan perdata dengan anak setelah dibuktikan dengan ilmu pengatahuan,
teknologi ataupun alat yang menjadi bukti bahwa anak tersebut benar-benar anak
dari sang ayah yang menurut hukumnya mempunyai hubungan darah termasuk hubungan
perdata dengan sang ayah.dan juga perceraian.
selain itu juga nikah siri menjadi masalah
dikemudian hari jika salah satunya ingin melalukan perceraian dikarenakan tidak
adanya legalitas yang berupah buku nikah yang menjadi bukti pernikahan yang sah
menurut atau pengakuan dari negara.
salah satunya jalan yaitu menurut artikel dari klinik hukumonline pelaku nikah siri yang ingin melakukan
perceraian harus menghadap pengadilan agama untuk melakukan itsbah. Hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf (a) KHI yang mengatur bahwa itsbat nikah
harus dilakukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian
perceraian.jadi alangkah bagusnya jika kita berpikir lebih dahulu sebelum
melakukan nikah siri dikarenakan dikemudian hari akan menimnulkan dampak
negatif seperti yang telah dijelaskan di atas.
sumber ; http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59e0abe53bd5e/begini-repotnya-dampak-hukum-nikah-siri

Komentar
Posting Komentar