Dampak Hukum Nikah Sirih







        pada dunia dewasa ini nikah siri marak terjadi dimasyarakat yang terus tumbuh menjadi sebuah kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyrakat dikarenakan nikah  siri merupakan hal yang dianggap mudah yang tidak memerlukan pengurusan segala macam, biaya yang mahal,apalagi yang tidak memilki restu dari pihak orang tua maupun alasan yang lainnya. yang membuat orang memilih melakukan nikah siri.  namun dari hal tersebut memilki dampak pada pengakuan negara dari pernikahannya maupun anak dari pernikahannya. menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang mengatur bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Namun, dalam ayat selanjutnya UU Perkawinan mewajibkanpencatatan perkawinan untuk mendapatkan akta perkawinan.
artinya bahwa meskipun perkawinannya itu diakui oleh agama tetapi tidak serta merta  diakui oleh negara karna dalam hal pencatatan pernikahannya tidak tercatat di kantor KUA . dan juga pun timbulnya anak dari nikah siri menimbulkan dampak hukum lain mengenai status si anak.  Berdasarkan artikel klinik hukumonline, menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin. akibatnya anak dari nikah siri hanya memilki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.  tetapi anak tersebut baru dapat memiliki hubungan perdata dengan anak setelah dibuktikan dengan ilmu pengatahuan, teknologi ataupun alat yang menjadi bukti bahwa anak tersebut benar-benar anak dari sang ayah yang menurut hukumnya mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan sang ayah.dan juga perceraian.
selain itu juga nikah siri menjadi masalah dikemudian hari jika salah satunya ingin melalukan perceraian dikarenakan tidak adanya legalitas yang berupah buku nikah yang menjadi bukti pernikahan yang sah menurut atau pengakuan dari negara.
salah satunya jalan yaitu menurut artikel dari  klinik hukumonline pelaku nikah siri yang ingin melakukan perceraian harus menghadap pengadilan agama untuk melakukan itsbah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf (a) KHI yang mengatur bahwa itsbat nikah harus dilakukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.jadi alangkah bagusnya jika kita berpikir lebih dahulu sebelum melakukan nikah siri dikarenakan dikemudian hari akan menimnulkan dampak negatif seperti yang telah dijelaskan di atas.

sumber ; http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59e0abe53bd5e/begini-repotnya-dampak-hukum-nikah-siri

Komentar