Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018

Hukum Perbankan

A.     pengertian Bank pengertian bank menurut undang-undang nompr 10 tahun 1998 bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannnya dalamn masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat bannyak. B.      hukum perbankan hukum perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-norma tidak tertulis yang mengatur tentang bank yagn mencakup kelembagaan kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. norama-noram tertulis berupah seluruh peraturan yang mengatur mengenai bank. sedagnkannorma yang tidak tertulis meliputih hal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan. C.      sejaarah hukum perbankan di indonesia Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar...