Hukum Perbankan
A. pengertian
Bank
pengertian
bank menurut undang-undang nompr 10 tahun 1998 bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannnya
dalamn masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat bannyak.
B. hukum
perbankan
hukum
perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-norma tidak tertulis
yang mengatur tentang bank yagn mencakup kelembagaan kegiatan usaha, serta cara
dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. norama-noram tertulis berupah seluruh
peraturan yang mengatur mengenai bank. sedagnkannorma yang tidak tertulis
meliputih hal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan.
C. sejaarah
hukum perbankan di indonesia
Usaha
perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan
Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar
menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan
dan peminjaman uang. Uang yangdisimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan
kembali ke masyarakatyang membutuhkannya.Sementara
itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang
memegang peranan penting di Hindia Belanda antaralain: De Javasche NV, De Post
Paar Bank, De Algemenevolks CredietBank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping
itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina,Jepang, dan Eropa lainnya.
Bank-Bank tersebut antara lain: Bank NasionalIndonesia, Bank Abuah Saudagar, NV
Bank Boemi, The matsui Bank, TheBank of
China, dan Batavia Bank.
D.
pengaturan perbankan di indonesia
pengaturan perbankan di indonesia memiliki beberapah
fungsi utama :
pertama
: untuk tujuan moneter ,pengaturan perbankan diarahkan untuk tujuan moneter,
ditujukan untuk mendorong stabilitas moneter di indonesia. hal ini mengingat
masih dominannya perbankan sebagai sumber pembiayaan investasi.
kedua
: untuk tujuan pengawasan terhadap industri perbankan. pengaturan perbankan
dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan bank maupun kesehatan sistem
keuangan secara keseluruhan melindungi nasabah dan menjaga stabilitas pasar
uang serta mendorong system perbankan yagn efisien dan kompetitif.
ketiga
: untuk tujuan pembangunan. pengaturan perbankan untuk tujuan pencapaian
program pembangunan diarahkan agar perbankan nasional dapat mengatasi
masalah-masalah ekonomi pada pemabangunan.
E.
sumber hukum perbankan
sumber-sumber hukum
perbankan terbagi menjadi dua:
Sumber hukum tertulis
:
1. Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo
undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
2. Undang-undang No.23 tahun 1999
JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia.
3. Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang
Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar.
4. KUH Perdata (B.W) Buku II dan Buku
Ke III.
5. KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I
tentang Surat-surat berharga.
6. Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang.
7. Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang
Perusahaan Daerah.
8. Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang
Perkoperasian.
9. Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang
Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization.
10. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan
Terbatas.
11. Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal.
12. Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil.
13. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanah.
Sumber Hukum Tidak
Tertulis
1. Yurisprudensi
2. Konvensi (Kebiasaan)
3. Doktrin (ilmu Pengetahuan)
4. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh
para pihak dalam kegiatan perbankan.
Komentar
Posting Komentar