Hukum Perbankan



A.    pengertian Bank
pengertian bank menurut undang-undang nompr 10 tahun 1998 bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannnya dalamn masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat bannyak.
B.     hukum perbankan
hukum perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-norma tidak tertulis yang mengatur tentang bank yagn mencakup kelembagaan kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. norama-noram tertulis berupah seluruh peraturan yang mengatur mengenai bank. sedagnkannorma yang tidak tertulis meliputih hal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan.
C.     sejaarah hukum perbankan di indonesia
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank  berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yangdisimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakatyang membutuhkannya.Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antaralain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks CredietBank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina,Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank NasionalIndonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, TheBank of China, dan Batavia Bank.
D.   pengaturan perbankan di indonesia
pengaturan perbankan di indonesia memiliki beberapah fungsi utama :
          pertama : untuk tujuan moneter ,pengaturan perbankan diarahkan untuk tujuan moneter, ditujukan untuk mendorong stabilitas moneter di indonesia. hal ini mengingat masih dominannya perbankan sebagai sumber pembiayaan investasi.
          kedua : untuk tujuan pengawasan terhadap industri perbankan. pengaturan perbankan dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan bank maupun kesehatan sistem keuangan secara keseluruhan melindungi nasabah dan menjaga stabilitas pasar uang serta mendorong system perbankan yagn efisien dan kompetitif.
          ketiga : untuk tujuan pembangunan. pengaturan perbankan untuk tujuan pencapaian program pembangunan diarahkan agar perbankan nasional dapat mengatasi masalah-masalah ekonomi pada pemabangunan.
E.    sumber hukum perbankan
sumber-sumber hukum perbankan terbagi menjadi dua:
Sumber hukum tertulis :
1.    Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
2.    Undang-undang No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia.
3.    Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar.
4.    KUH Perdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III.
5.    KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat berharga.
6.    Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang.
7.    Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.
8.    Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
9.    Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization.
10. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
11. Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal.
12. Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil.
13. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanah.

Sumber Hukum Tidak Tertulis
1.    Yurisprudensi
2.    Konvensi (Kebiasaan)
3.    Doktrin (ilmu Pengetahuan)
4.    Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.






Komentar