Pengertian dari perusahaan yang dipailitkan



            istilah kepailitan munkin sering kali kita dengar di masyakat yang pada umumnya perusahaan yang di pailitkan. pengertian pailit menurut KBBI adalah proses,cara,memailitkan. sedangkan menurut Undang-undang tentang kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitor pailit  pailit yang pengurus dan pemerasan dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Transaksi Jual Beli Tanah yang Tidak Bersertifikat

Kemampuan Bertanggung Jawab Dalam Hukum Pidana

𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐨𝐥𝐚𝐤 𝐌𝐚𝐬𝐮𝐤𝐧𝐲𝐚 𝐭𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐤𝐢𝐛𝐨𝐧𝐠 : 𝐀𝐝𝐚 𝐀𝐩𝐚?