Sejak awal kemunculan virus corona bulan April di indonesia kian hari semakin
meningkat berdasarkan data terakhir total terdapat 1.677 kasus covid-19 di
tanah air.
Kementerian Kesehatan resmi
menerbitkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) No.9 tahun 2020 tentanga
Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar untuk mempercepat penanganan covid-19.
Permenkes ini sesuai dengan aturan turunan dari peraturan pemerintah (PP) No.21
Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PP PSBB).
Salah satu yang diatur dalam
permenkes 9/2020 . dibagian lampiran dijelaskan bahwa PSBB disuatu wilayah
ditetapkan oleh menteri dengan permohonan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau
ketua pelaksana gugus tugas percepatan penangananan covid-19.
Dalam hal permohonan penetapan
PSBB disuatu wilayah ada 14 tata cara jika ingin mendapat status PSBB di suatu
wilayah dari pemerinah pusat.
Pertama,gubernur/bupati/walikota
menyampaikan usulan kepada menteri disertai dengan data gambar epidemologis dan
aspek seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan
fasilitas kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.
Kedua, Ketua Pelaksana Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menyampaikan usulan kepada menteri untuk
menetapkan PSBB di wilayah tertentu,berdasarkan penilaian terhadap kriteria
PSBB. Ketiga, permohonan gubernur/bupati/walikota disampaikan secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama.keempat, permohonan dari gubernur
dari lingkup satu provinsi atau kabupaten atau/kota tertentu diwilayah
provinsi.
Kelima, permohonan dari bupati atau
walikota untuk lingkup kabupaten/kota di wilayahnya. Keenam, dalam hal bupati
/walikota akan mengajukan daerahnya akan ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala
Besar, maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat Permohonan
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besarditembuskan kepada gubernur.
Ketujuh, dalam tedapat kesepakatan
pemerintah daerah provinsi untuk ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
secara bersama-sama, maka mengajukan permohonan penetapan PSBB kepada menteri melalui Ketua Pelaksana
Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.delapan untuk kecepatan proses penetapan , permohonan
tersebut dapat disampaikan dalam bentuk file elekronik yang ditujukan kepada
alamat psbb.covid19@kemkes.go.id.
Sembilan, penetapan PSBB oleh menteri
dilaksanakan berdasarkan kajian rekomendasi dari tim yang dibentuk yang sudah
berkoordinasi dengan Gugus Tugas Persepatan Penanganan covid-19. Sepuluh,
Menteri menyampaikan keputusan atas usulan PSBB untuk wilayah
provinsi/kabupaten/kota tertentu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimahnya
permohonan penetapan. Sebelas, dalam hal permohonan
penetapan belum disertai dengan data dukung, maka pemerintah daerah harus
melengkapi data dukung paling lambat 2 (dua) hari sejak penerimah pemberitahuan
dan selanjutnya diajukan kembali kepada menteri.
Duabelas, penetapan dilaksanakan dengan
mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari ketua
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19. Tiga belas, pertimbangan
dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 paling lama disampaikan kepada
menteri dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterimahnya permohonan penetapan.
Dalam hal waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Menteri dapat menetapkan
PSBB dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Empat
belas, formulir permohonan penetapan PSBB oleh gubernur/bupati/walikota,
atau Ketua Pelaksana Gugus Percepatan
Penanganan covid-19.
Jadi tidak serta merta daerah
dapat melakukan/memberlakukan PSBB melainkan harus ada koordinasi antara
pemerintah pusat melalui tata cara yang yang telah dijelaskan diatas. Karena banyak
hal yang perluh diperhatikan diantaranya aspek Politik, sosial
Budaya,ekonomi dan lainnya.
Referensi
:
Peraturan Menteri Kesehatan
(Kemenkes) No.9 tahun 2020 tentang Pedoman pembatasan Sosial Berskala Besar
penulis
: Ferdi Ansa

Komentar
Posting Komentar