Penetapan PSBB disuatu Wilayah


              


Sejak  awal kemunculan virus  corona  bulan April di indonesia kian hari semakin meningkat berdasarkan data terakhir total terdapat 1.677 kasus covid-19 di tanah air.

Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) No.9 tahun 2020 tentanga Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar untuk mempercepat penanganan covid-19. Permenkes ini sesuai dengan aturan turunan dari peraturan pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PP PSBB).

Salah satu yang diatur dalam permenkes 9/2020 . dibagian lampiran dijelaskan bahwa PSBB disuatu wilayah ditetapkan oleh menteri dengan permohonan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau ketua pelaksana gugus tugas percepatan penangananan covid-19.

Dalam hal permohonan penetapan PSBB disuatu wilayah ada 14 tata cara jika ingin mendapat status PSBB di suatu wilayah dari pemerinah pusat.

Pertama,gubernur/bupati/walikota menyampaikan usulan kepada menteri disertai dengan data gambar epidemologis dan aspek seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.

Kedua, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menyampaikan usulan kepada menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu,berdasarkan penilaian terhadap kriteria PSBB. Ketiga, permohonan gubernur/bupati/walikota disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.keempat, permohonan dari gubernur dari lingkup satu provinsi atau kabupaten atau/kota tertentu diwilayah provinsi.

Kelima, permohonan dari bupati atau walikota untuk lingkup kabupaten/kota di wilayahnya. Keenam, dalam hal bupati /walikota akan mengajukan daerahnya akan ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat Permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besarditembuskan kepada gubernur.

Ketujuh, dalam tedapat kesepakatan pemerintah daerah provinsi untuk ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara bersama-sama, maka mengajukan permohonan penetapan  PSBB kepada menteri melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.delapan  untuk kecepatan proses penetapan , permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk file elekronik yang ditujukan kepada alamat psbb.covid19@kemkes.go.id.

Sembilan, penetapan PSBB oleh menteri dilaksanakan berdasarkan kajian rekomendasi dari tim yang dibentuk yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Persepatan Penanganan covid-19. Sepuluh, Menteri menyampaikan keputusan atas usulan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimahnya permohonan penetapan. Sebelas, dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka pemerintah daerah harus melengkapi data dukung paling lambat 2 (dua) hari sejak penerimah pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada menteri.

Duabelas, penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19. Tiga belas, pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 paling lama disampaikan kepada menteri dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterimahnya permohonan penetapan. Dalam hal waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Menteri dapat menetapkan PSBB dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Empat belas, formulir permohonan penetapan PSBB oleh gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Percepatan  Penanganan covid-19.

Jadi tidak serta merta daerah dapat melakukan/memberlakukan PSBB melainkan harus ada koordinasi antara pemerintah pusat melalui tata cara yang yang telah dijelaskan diatas. Karena banyak hal  yang perluh diperhatikan diantaranya aspek Politik, sosial Budaya,ekonomi dan lainnya.


Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) No.9 tahun 2020 tentang Pedoman pembatasan Sosial Berskala Besar


penulis : Ferdi Ansa


Komentar