𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐨𝐥𝐚𝐤 𝐌𝐚𝐬𝐮𝐤𝐧𝐲𝐚 𝐭𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐤𝐢𝐛𝐨𝐧𝐠 : 𝐀𝐝𝐚 𝐀𝐩𝐚?


 

Lingkungan hidup merupakan salah satu hal terpenting dari kehidupan.. Hampir disetiap tahunnya keluhan masyarakat mengenai lingkungan hidup menjadi pembahasan yang terus menerus. Mengenai perencanaan masuknya aktivitas pertambangan di desa tinco, kecamatan Citta kabupaten Soppeng, sulsel.yang lokasinya tepatnya lakibong di sungai Walenae menuai penolakan keras sejumlah warga masyarakat lakibong. Dari sejumlah penolakan keras warga masyarakat  adalah tidak lain utamanya merupakan kekhwatiran dampak lingkungan hidup. Dan belum lagi dampak perekonomian,dan sosial budaya masyarakat. Mendengar keluhan dari masyarakat tentunya siapa pun akan merasa terpanggil untuk masyarakat. Untuk melindungi kepentingan masyarakat. Namun, sangat disayangkan kalau ada beberapah oknum tertentu malah berseberangan dengan kepentingan masyarakat dalam hal ini untuk keuntungan pribadi.

Dari setiap isu atau pun dampak kerusakan lingkungan hidup. Hukum haruslah ada ditengah-tengah masyarakat. Sebagaimana ungkapan Marcus Tullius Cicero “Ubi Societas,ibi ius” artinya dimana ada masyarakat,disitu ada hukum.  Di dalam konstitusi juga menyebutkan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Maka demikian apapun mengenai isu lingkungan hidup atau pun dampak lingkungan hidup  berdasarkan atas hukum.

Hukum secara umum tujuannya memberih kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi setiap warga negara. Dan sebagaimana asas Equality Before The law yaitu persamaan kedudukan dihadapan hukum pasal 27 Undang-undang Dasar 1945. Di  Negara indonesia sebagai negara walfare state atau negara kesejateraan telah menjaminnya. Dalam hal ini untuk kesejateraan warga negara  maka tentunya lingkungan hidup adalah salah satunya yang harus betul-betul diperhatikan. Pasal 28H ayat (1)  Undang-undang Dasar 1945 berbunyi “ setiap orang berhak hidup sejatera lahir dan batin,bertempat tinggal dan mendapakan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Dengan begitu titik tolak kesejateraan  dengan salah satunya yaitu mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Inilah yang merupakan hal yang harus dikaji ataupun menjadi perhatian pemerintah apabilah masuknya aktivitas tambang di desa tinco. Apalagi dengan adanya penolakan dari masyarakat pastinya ada isu mengenai ketidakadilan disitu. Karena tidak mungkin  muncul adanya penolakan dari warga masyarakat kalau tidak ada rasa ketidak adilan.

Perluh diketahui bersama bahwa Pemanfaatan sungai sebagai lokasi pertambangan pasir termasuk dalam golongan c. Perencanaan mengenai aktivitas tambang terlebih dahulu kita ketahui akan adanya dampak antaranya resiko lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat sebagaimana yang telah diterangkan diatas mengenai lingkungan dan kesejahteraan. Dan untuk masuknya tambang terlebih dahulu melalui proses yang panjang yang harus dan wajib dipenuhi. Artinya sesuai dengan ketentuan atau aturan hukum yang berlaku. Pertama kegiatan pertambangan harus memiliki IUP,IPR berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat pasal 35 ayat (1) dan (3)  undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dan yang paling penting dari IUP,IPR itu adalah adanya AMDAL karena lingkungan hidup pada daerah tersebut akan mengalami perubahan pada  ekosistem limgkungan hidup. Baik dari sisi tebing sungai yang jika mengalami penggalian atau pengerukan dasar sungai akan mengalami pengikisan atau pun longsor di tebing sungai yang jaraknya tidak jauh dari pemukiman warga masyarakat. Belum lagi polusi udarah yang akan ditimbul pada kendaraan yang akan lalu lalang membawah material dan jalan yang sempit yang melewati pemukiman warga. Ikut berpotensi akan adanya kecelakaan dan juga kerusakan jalan. Yang tentunnya akan berpengaruh atau menghambat  pengangkutan hasil tani masyarakat dalam hal ini perekonomian.

Sebagaimana dalam UndangUndang-undang No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 22  ayat (1)  menyebutkan “setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal .” yang dimana pada pasal 22 ayat (2) menyebutkan kriteria dampak penting antaranya besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan atau kegiatan,wilayah penyebaran dampak dan lainnya. Artinya bahwa kewajiban pemenuhan akan AMDAL sangat bertitik penting yang harus diperhatikan apalagi kita ketahuia bersama dampak-dampaknya yang telah disebutkan diatas tadi. Namun, apabila ada pengabaian akan AMDAL ini yang menjadi syarat akan IUP dan IPR tentunnya akan bertentangan dengan undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun  ketentuan pidananya bagi penambang yang tidak memiliki izin pasal 158  undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara menyebutkan “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00(seratus miliar rupiah). Demikianlah dari uraian diatas semoga dengan ini menjadi kesadaran kita bersama sebagaimana salah satu aspek tegaknya hukum di negeri ini adalah apabila timbulnya kesadaran hukum.

Penulis : Ferdi Ansa

Referensi :
1. Undang-undang Dasar 1945
2. undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
3. Undang-undang No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Komentar