Transaksi Jual Beli Tanah yang Tidak Bersertifikat


 


      Dalam kehidupan sehari-sehari pergaulan hubungan sosial antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya tidak terlepas dari  yang namanya konflik. Mungkin kita pernah mendengar cerita bahwa ketika suatu pulau yang di diami oleh hanya satu orang maka belum timbul suatu pembatasan, akan tetapi ketika timbul ada dua atau lebih orang yang hidup berdampingan maka disitulah terjadi pembatasan dalam hal ini pembatasan hak. Karena timbulnya dua oranng atau lebih mengakibatkan pembatasan satu sama lainnya. Dimana satu orang tidak akan pernah mendapat kebebasannya sepenuhnya. Karena kebebasannya dibatasi hak kebebasan orang lain. kenyataan di masyarakat sering kali terjadi konflik kepentingan satu sama lainnya. Contohnya konflik pertanahan yang mungkin setiap daerah ada. Sesuai dengan judul itu bagaimana jika terjadi transaksi jual beli tanah yang tidak bersertifikat?


    Dalam transkasi jual beli tanah sering menuai juga permasalahan atau konflik di masyarakat. Mengenai transaksi jual beli tanah tetap merujuk dalam pasal 1320 Kuhperdata yang merupakan syarat sahnya suatu perjanjian. Terdiri atas empat syarat adalah sebagai berikut :

1. Kesepakatan mereka yang mengikatnya dirinya

 Syarat ini termasuk dalam syarat subjektif yaitu mengenai diri pihak yang ingin melakukan suatu perjanjian. Artinya disini dalam melakukan suatu perjanjian murni merupakan keinginannya untuk mengikatkan dirinya tanpa paksaan oleh siapa pun

2. Kecakapan untuk membuat  suatu perikatan

Kecakapan untuk membuat suatu perikatan yaitu seseorang dewasa dan sedang tidak dibawah pengampuan ataupun gila. Syarat ini juga dikategorikan dalam syarat subjek karena mengenai diri pihak yang melakukan suatu perikatan

3. Suatu pokok persoalan tertentu

Suatu pokok persoalan tertentu merupakan adanya suatu barang yang diperjanjikan atau objek barangnya jelas. Syarat ini masuk dalam kategori syarat objektif karena mengenai suatu barang.

4. Suatu sebab yang tidak dilarang

Suatu sebab yang tidak larang merupakan barang yang akan diperjanjikan bukan suatu barang yang dilarang oleh undang-undang contohnya misalkan barang curian,ekstasi dan lainnya. 


       Dalam pasal 1313 Kuhperdata pengertian perikatan yaitu “suatu persetujuan adalah perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.” Ini merupakan asas tertua dalam hukum perdata Facta Sunt Servanda yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

          Jadi kesimpulannya  apabila adanya transaksi jual beli tanah yang tidak bersertifikat itu tetap sah dan mengikat antara kedua belah pihak asal memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif  dalam pasal 1320 Kuhperdata. 


Komentar