Delik Penganiayaan
Pemukulan terhadap hakim terjadi dipenagdilan. Aktivis antimasker Banyuwangi, M Yunus memukul ketua hakim Khamozaru Waruwu usai membacakan vonis tiga tahun penjara atas kasus karantinaan kesehatan dan UU ITE di PN Banyuwangi, Kamis (19/8). Hal ini tentunya sangat disayangkan sikap terdakwa yang tidak hormat kepada pengadilan. Terdakwa yang seharusnya bersikap hormat kepada pengadilan khususnya majelis hakim malah sebaliknya bersikap tidak hormat bahkan memukul majelis hakim. Kalau kita mengacu pada Kuhp tentunya akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penganiayaan sendiri terbagi menjadi 2 yaitu: · Penganiayaan biasa yang tidak mengakibatkan luka-luka berat dan kematian · Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat ...