Delik Penganiayaan
Pemukulan
terhadap hakim terjadi dipenagdilan. Aktivis antimasker Banyuwangi, M Yunus
memukul ketua hakim Khamozaru Waruwu usai membacakan vonis tiga tahun penjara
atas kasus karantinaan kesehatan dan UU
ITE di PN Banyuwangi, Kamis (19/8).
Hal ini tentunya sangat disayangkan sikap terdakwa yang tidak hormat kepada
pengadilan. Terdakwa yang seharusnya bersikap hormat kepada pengadilan khususnya
majelis hakim malah sebaliknya bersikap tidak hormat bahkan memukul majelis
hakim.
Kalau
kita mengacu pada Kuhp tentunya akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Penganiayaan sendiri terbagi menjadi 2 yaitu:
·
Penganiayaan
biasa yang tidak mengakibatkan luka-luka berat dan kematian
·
Penganiayaan
yang mengakibatkan luka-luka berat
·
Penganiayaan
yang mengakibatkan kematian
Penganiayaan biasa yaitu penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka-luka
berat dan kematian. Dan ancaman pidananya sendiri lebih ringan daripada penganiayaan
luka berat dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidananya
sendiri paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribuh lima ratus rupiah.
Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dimana penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja
untuk melukai lawannya dimana ancaman pidana paling lama lima tahun, artinya dalam
hal ini tidak boleh memutus pidana penjara lebih dari lima tahun atau dalam
artian boleh diputus selama dibawah lima tahun penjara.
Penganiayaan yang mengakibatkan kematian merupakan penganiyaan berat dimana mengakibatkan kematian
pada korbannya. Ketentuan pidananya sendiri yang paling tinggi yaitu pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam KBBI sendiri penganiayaan diartikan perlakuan
yang sewenang-wenang (penyiksaan, penindasan, dan sebagainya).
Komentar
Posting Komentar