Delik Penganiayaan

 

            Pemukulan terhadap hakim terjadi dipenagdilan. Aktivis antimasker Banyuwangi, M Yunus memukul ketua hakim Khamozaru Waruwu usai membacakan vonis tiga tahun penjara atas kasus karantinaan kesehatan dan UU  ITE di PN  Banyuwangi, Kamis (19/8). Hal ini tentunya sangat disayangkan sikap terdakwa yang tidak hormat kepada pengadilan. Terdakwa yang seharusnya bersikap hormat kepada pengadilan khususnya majelis hakim malah sebaliknya bersikap tidak hormat bahkan memukul majelis hakim.

            Kalau kita mengacu pada Kuhp tentunya akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penganiayaan sendiri terbagi menjadi 2 yaitu:

·         Penganiayaan biasa yang tidak mengakibatkan luka-luka berat dan kematian

·         Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat

·         Penganiayaan yang mengakibatkan kematian

Penganiayaan biasa yaitu penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka-luka berat dan kematian. Dan ancaman pidananya sendiri lebih ringan daripada penganiayaan luka berat dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidananya sendiri paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribuh lima ratus rupiah.

Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dimana penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja untuk melukai lawannya dimana ancaman pidana paling lama lima tahun, artinya dalam hal ini tidak boleh memutus pidana penjara lebih dari lima tahun atau dalam artian boleh diputus selama dibawah lima tahun penjara.

Penganiayaan yang mengakibatkan kematian merupakan penganiyaan berat dimana mengakibatkan kematian pada korbannya. Ketentuan pidananya sendiri yang paling tinggi yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dalam KBBI sendiri penganiayaan diartikan perlakuan yang sewenang-wenang (penyiksaan, penindasan, dan sebagainya).

Komentar