Sudah sepatutnya honorium yang diterimah oleh penyanyi
rossa tidak dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian. Karena honorium yang diterimah
Rossa sebesar Rp 172 juta tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus penipuan
trading DNA pro. Melainkan hanya kontrak jasa untuk menghadiri acara DNA pro sebagai
bintang tamu untuk menyanyi di bali Desember 2021. Kalau seandainya penyanyi
rossa hadir sebagai endorse atau yang mempromosikan DNA pro barulah dapat
diproses dan dilakukan penyitaan karena berkaitan kasus penipuan trading DNA
pro dengan cara endorse atau mempromosikan.
Dalam terminologi hukum pidana sudah jelas menjelaskan
mengenai arti kata/istilah penyitaan sebagaimana dalam Undang-Undang No. 8
tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana pasal 1 butir 16,
menjelaskan definisinya yakni:
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaan benda bergerak, berwujud
atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan
dan pemeriksaan dipengadilan.
Dengan demikian tepatlah kiranya tidak dilakukan
penyitaan terhadap honor penyanyi rosa karena penyitaan hanya bisa dilakukan
kecuali honor yang diterimah rosa adalah kontrak kerjasama endorse atau promosi
DNA pro. Oleh karena itu tidak berkaitan dalam hal kepentingan pembuktian dalam
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipengadilan.
penulis : Ferdi Ansa,S.H
Referensi : -https://www.google.com/amp/s/www.kompas.tv/amp/article/283801/videos/rossa-tak-jadi-serahkan-uang-honor-rp-172-juta-dna-pro-ke-bareskrim-ini-alasannya
-Undang-Undang no.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang hukum acara pidana

Komentar
Posting Komentar