Sudah sepatutnya honorium yang diterimah oleh penyanyi rossa tidak dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian. Karena honorium yang diterimah Rossa sebesar Rp 172 juta tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus penipuan trading DNA pro. Melainkan hanya kontrak jasa untuk menghadiri acara DNA pro sebagai bintang tamu untuk menyanyi di bali Desember 2021. Kalau seandainya penyanyi rossa hadir sebagai endorse atau yang mempromosikan DNA pro barulah dapat diproses dan dilakukan penyitaan karena berkaitan kasus penipuan trading DNA pro dengan cara endorse atau mempromosikan.

 

Dalam terminologi hukum pidana sudah jelas menjelaskan mengenai arti kata/istilah penyitaan sebagaimana dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana pasal 1 butir 16, menjelaskan definisinya yakni:

 

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaan benda bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipengadilan.

 

Dengan demikian tepatlah kiranya tidak dilakukan penyitaan terhadap honor penyanyi rosa karena penyitaan hanya bisa dilakukan kecuali honor yang diterimah rosa adalah kontrak kerjasama endorse atau promosi DNA pro. Oleh karena itu tidak berkaitan dalam hal kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipengadilan.

penulis : Ferdi Ansa,S.H



Referensi : -https://www.google.com/amp/s/www.kompas.tv/amp/article/283801/videos/rossa-tak-jadi-serahkan-uang-honor-rp-172-juta-dna-pro-ke-bareskrim-ini-alasannya 

-Undang-Undang no.8 tahun 1981  tentang Kitab Undang-Undang hukum acara pidana

Komentar