Dampak Hukum Nikah Sirih
pada dunia dewasa ini nikah siri marak terjadi dimasyarakat yang terus tumbuh menjadi sebuah kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyrakat dikarenakan nikah siri merupakan hal yang dianggap mudah yang tidak memerlukan pengurusan segala macam, biaya yang mahal,apalagi yang tidak memilki restu dari pihak orang tua maupun alasan yang lainnya. yang membuat orang memilih melakukan nikah siri. namun dari hal tersebut memilki dampak pada pengakuan negara dari pernikahannya maupun anak dari pernikahannya. menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang mengatur bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Namun, dalam ayat selanjutnya UU Perkawinan mewajibkanpencatatan perkawinan untuk mendapatkan akta perkawinan. artinya bahwa meskipun perkawinannya itu diakui oleh agama tetapi tidak serta merta diakui oleh...