Postingan

Hukum Perbankan

A.     pengertian Bank pengertian bank menurut undang-undang nompr 10 tahun 1998 bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannnya dalamn masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat bannyak. B.      hukum perbankan hukum perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-norma tidak tertulis yang mengatur tentang bank yagn mencakup kelembagaan kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. norama-noram tertulis berupah seluruh peraturan yang mengatur mengenai bank. sedagnkannorma yang tidak tertulis meliputih hal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan. C.      sejaarah hukum perbankan di indonesia Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar...

Dampak Hukum Nikah Sirih

Gambar
        pada dunia dewasa ini nikah siri marak terjadi dimasyarakat yang terus tumbuh menjadi sebuah kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyrakat dikarenakan nikah   siri merupakan hal yang dianggap mudah yang tidak memerlukan pengurusan segala macam, biaya yang mahal,apalagi yang tidak memilki restu dari pihak orang tua maupun alasan yang lainnya. yang membuat orang memilih melakukan nikah siri.   namun dari hal tersebut memilki dampak pada pengakuan negara dari pernikahannya maupun anak dari pernikahannya. menurut Pasal 2 ayat (1)  Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  memang mengatur bahwa  “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.  Namun, dalam ayat selanjutnya UU Perkawinan mewajibkanpencatatan perkawinan untuk mendapatkan akta perkawinan. artinya bahwa meskipun perkawinannya itu diakui oleh agama tetapi tidak serta merta   diakui oleh...

Kemampuan Bertanggung Jawab Dalam Hukum Pidana

        I.             PENGERTIAN KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB unsur-unsur kesalahan meliputih tiga unsur : pertama adanya kemampuan bertanggung jawab pada diri si penindak. maksudnya pada saat seseorang melakukan perbuatannya, keadaan jiwanya dalam keadaan normal. namun dalam kuhp tidak   diatur pengertian kemampuan bertanggung jawab. Sejumlah sarjana belanda memberikan   batasan mengenai kapan seseorang dapat dinyatakan mampu bertangguang jawab. yakni Simons,Van Hamel,serta Van Bemellen. Menurut Simons, seseorang dapat dikatakan memilki kemampuan bertanggung jawab apabilah jiwanya sehat, jika ia mampu bertanggung jawab apabilah jiwanya sehat, yakni jika ia mampu menyadari perbuatannya bertentangan dengan hukum dan dapat menetukan kehendaknya sesuai dengan kesadarannya itu.             sedangkan menurut   Van Hemel, kema...